Gunung Labuhan (RWK)- Pemerintah kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan menggelar Musyawarah kampung Khusus untuk menetapkan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap III yaitu untuk bulan Oktober, November dan Desember.
Sebelumnya, pihak Pemerintah kampung waytuba telah menyalurkan BLT DD dari tahap I sampai tahap II atau 6 bulan untuk warga kampung waytuba terdampak Covid-19. Dan sesuai peraturan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), BLT yang bersumber dari Dana Desa ini diperpanjang lagi sampai Desember 2020.
Musyawarah yang digelar di Balai kampung waytuba ini dihadiri oleh PJ Kepala Kepala kampung Joni Effendi SE.MM , Sekretaris kampung, Ketua BPK,tokoh masyarakat dan adat. Dalam Musyawarah tersebut disepakati bersama dan ditetapkan bahwa para Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk tahap III mengalami perubahan menjadi 7 sampai 8 KPM.penerima manfaat dengan nominal sebesar Rp 300 ribu di kali 3 bulan (Oktober-Desember).
“Jadi sudah kita sepakati, kita tetapkan untuk para penerima BLT DD tahap III ini ada perubahan,seperti sebelumnya,” ujar Joni PJ Kepala Kampung kepada yang hadir.
Semoga pihak Pemerintah kampung waytuba dapat menyalurkan BLT DD tahap III sampai Desember nanti dengan lancar dan bermanfaat untuk para warga penerima manfaat,tutupnya. RWK/HABIBI A.P