oleh

UPT SMPN 01 Baradatu diduga Melakukan Tindakan KKN dan Penyelewengan dana BOS Pada Periode 2020-2022

-Umum-169 Dilihat

BLAMBANGAN UMPU.-   Hasil Investigasi langsung oleh DPP EMPPATI dengan membandingkan data salur BOS dan data DAPODIK didapati UPT SMPN 01 Baradatu terindikasi melakukan Tindakan KKN dan Penyelewengan dana BOS pada periode 2020-2022. Hal ini sampaikan langsung oleh Ketua DPP EMPPATI Muhammad Djalal H.A., S.H. kepada Radar siang ini (26/9),

Lebih lanjut ia menjabarkan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam pelaksanaannya di SMPN I Baradatu, terdapat beberapa poin yang mengindikasikan praktik KKN dan penyelewengan dana BOS di UPT SMPN 01 Baradatu, tersebut, diantaranya

Ketua DPP EMPPATI RI sondingkan berkas dugaan penyelewengan Dana Bos Ke KPK RI

1.        Terindikasi telah terjadi Mark Up siswa, terdata di dapodik tahun 2020 ganjil jumlah siswa sebanyak 802 siswa, akan tetapi pada data pencairan BOS terdata sebanyak 802. Sedangkan pada tahun 2020 genap terdata di dapodik jumlah siswa sebanyak 799 siswa, akan tetapi pada data pencairan BOS terdata sebanyak 829. selanjutnya, pada tahun 2021 ganjil terdata di dapodik tahun 2021 jumlah siswa sebanyak 829 siswa, akan tetapi pada data pencairan BOS terdata sebanyak 829 siswa. sedangkan pada tahun 2021 genap terdata di dapodik jumlah siswa sebanyak 564 siswa, akan tetapi pada data pencairan BOS terdata sebanyak 836 siswa. selanjutnya, pada tahun 2022 ganjil terdata di dapodik tahun 2022 jumlah siswa sebanyak 834 siswa, akan tetapi pada data pencairan BOS terdata sebanyak 836 siswa. sedangkan pada tahun 2022 genap terdata di dapodik jumlah siswa sebanyak 833 siswa, akan tetapi pada data pencairan BOS terdata sebanyak 836 siswa. Berdasarkan data tersebut UPT SMPN 01 BARADATU telah melanggar peraturan permendikbud Pasal 4 ayat (2) huruf (a).

2.        Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terdata penerimaan peserta didik baru (PPDB) di UPT SMPN 01 BARADATU pada periode 2020/2021 tahap 1, 2, dan tahap 3 tidak dilaporkan, sedangkan PPDB  seharusnya dilakukan pada tahap 2 pencairan dana BOS. Data tersebut menunjukkan kelalaian sekolah dalam melakukan pelaporan terkait penggunaan dan pengelolaan dana BOS dan juga pelaksanaan PPDB. Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran peraturan yang mutlak dan seharusnya sekolah diberikan sanksi yang tegas, sanksi tersebut berupa pembekuan pencairan dana BOS di tahap selanjutnya, akan tetapi pada faktanya sekolah tetap bisa mencairkan dana BOS. Terlebih PPDB yang tidak dilaporkan menyebabkab indikasi akan adanya praktik kkn dengan adanya pembengkakan dana semakin jelas adanya.

3.        Ektrakulikuler dan KBM. Berdasarkan uraian pada data salur BOS periode 2020, tahap 1 kegiatan ekstrakulikuler di UPT SMPN 01 BARADATU menghabiskan anggaran dana sebesar Rp. 43.220.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), sedangkan pada tahap 2 tidak melakukan pelaporan terkait pencairan dana salur BOS, pada tahap 3 tidak adanya laporan terkait pencairan dana salur BOS untuk kegiatan ektrakulikuler, sehingga meniumbulkan dugaan adanya dana yang membengkak atau penggunaan dana yang tidak seharusnya. Pada tahun 2021 tahap 1 dan 2 tidak ada laporan pencairan dana salur BOS untuk kegiatan ektrakulikuler seharusnya pada tahap 3 tidak dapat melakukan pencairan kembali dana salur BOS atau dibekukan karena tidak adanya laporan tahap 1 dan 2 periode 2021. Berdasarkan data laporan mengenai pencairan dana salur BOS pada masa Covid-19 lebih besar dari pada masa tatap muka sehingga menimbulkan indikasi sekolah tersebut melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (m). dan terlebih lagi pihak sekolah telah melanggar peraturan permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah regular pasal 17 ayat (1) dan (2) yang mana pihak sekolah diwajibkan melakukan pelaporan terkait pencairan dana salur BOS.

4.        Administrasi Sekolah. Berdasarkan uraian pada data salur BOS periode 2020, tahap 1 kegiatan administrasi sekolah di UPT SMPN 01 BARADATU menghabiskan angaran dana sebesar Rp. 63.213.800,00 (Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah). Sedangkan pada tahap 2 pihak sekolah kembali tidak melakukan pelaporan sama sekali terkait pencairan dana salur BOS dan pada tahap 3 tidak adanya pelaporan terkait kegiatan administrasi sekolah, namun pada tahun 2021 pihak sekolah masih dapat melakukan pencairan dana salur BOS yang seharusnya dana salur BOS dibekukan. Akan tetapi pada tahun 2021 tahap 1 pihak sekolah Kembali melakukan pencairan dana salur BOS terkait kegiatan administrasi sekolah dengan anggaran dana sebesar Rp. 82.533.000,00 (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). Kemudian pada tahap 2 pihak sekolah kembali tidak melakukan pelaporan sama sekali terkait pencairan dana salur BOS, dan pada tahap 3 pihak sekolah Kembali dapat melakukan pencairan dana salur BOS terkait kegiatan administrasi sekolah dengan anggaran dana sebesar Rp. 114.406.000,00 (Seratus Empat Belas Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah).

“Guna meningkat proses belajar mengajar dan demi kemajuan sekolah, juga meningkatkan sarana dan prasarana sekolah kementrian pendidikan riset dan teknologi, melalui dinas pendidikan menyalurkan bos reguler di setiap tahunnya. Pihak sekolah harus memberikan laporan data yang real. Akan tetapi, UPT SMPN 01 Baradatu tidak merealisasikan dana bos reguler dengan baik sesuai fakta dan yang kami temukan di laporan data salur BOS 2020 sampai 2022. Oleh karena itu DPP EMPPATI memiliki hak untuk melakukan control sosial dengan cara mengirimkan berkas yang menjabarkan dugaan penyalahgunaan dana BOS guna meminta klarifikasi kepada kepala sekolah UPT SMPN 01 BARADATU pada tanggal 13 September 2023, namun hal tersebut tidak juga dilakukan hingga tenggat waktu yang diberikan. Keterbukaan informasi telah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya pasal 28f serta peraturan terkait dana BOS dalam Permendikbud ataupun Permendikbudristek. Hal ini semakin memperkuat kejanggalan yang mutlak” ujar Ketua DPP EMPPATI.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa DPP EMPPATI mengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama melakukan Social control dan juga melakukan penilaian terhadap temuan ini. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk terjaminnya mutu Pendidikan di Kabupaten Way Kanan. DPP EMPPATI juga mengharapkan agar masyarakat turut aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah dan juga sekolah-sekolah yang telah difasilitasi oleh negara, jangan sampai program yang sudah diciptakan oleh pemerintah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sayangnya Suharmaji S.Pd, Kepala SMPN I Baradatu, saat dikonfirmasi melalui No Hp 082373618404 , tidak aktif dan tidak dapat dihubungi,

“ kalau tidak salah Kepala Sekolah SMPN I Baradatu itu sedang di Bandung,” ujar salah satu Narasumber Radar. RWK I