[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Way Kanan (RWK) – Dinas Kesehatan (Dinkes red) Kabupaten Way Kanan telah mencatat terjadi penambahan kasus Covid-19 Pereode data Maret 2020 Sampai dengan Januari 2021 sebanyak 99 orang Kasus terkonfirmasi covid-19, Rabo (27/01).
“Penambahan kasus positif sebanyak 99 kasus tersebar di 15 Kecamatan/Desa di Bumi ramik ragom Kabupaten Way Kanan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Anang Risgiyanto, S.KM., M.Kes melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Data covid-19 Kabupaten Way Kanan.
Adapun rincian data kasus baru yang yang terkonfirmasi covid-19 yakni adanya penambahan 6 Kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 dan 9 Pasien telah dinyatakan Sembuh Warga Asal Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan data 99 Kasus dikabupaten way kanan dengan demikian telah menyumbangan kasus Penambah total kasus Covid-19 di Lampung yang sa’at ini Menjadi 9.318 orang,
ini telah hampir mendekati kasus 10.000 orang jiwa yang terkonfirmasi covid-19 diprovinsi Lampung.
Terpisah H. Raden Adipati Surya., S.H., M.M Bupati Kabupaten Way Kanan dalam Surat Edaran (SE) nya Selalu menghimbau warga nya tentang pencegahan penularan corona virus disease (COVID-19) di Kabupaten Way Kanan.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi
Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;, Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan;, Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.07/06/2020 tentang
Pedoman Pelayanan Nikah menuju masyarakat produktif aman Covid19.
Maka dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus
corona (covid-19) di Kabupaten Way Kanan, diminta untuk semua pihak agar dapat memperhatikan yakni,

“Mengaktifkan Kembali Satgas Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Kampung, Izin Keramaian Pelaksanaan Akad Nikah dan Khitanan, Izin Kegiatan Organisasi Pemerintah/Sosial/Keagamaan/Budaya/Kemasyarakatan/Pemuda, Pengelola Pasar/Rumah Makan/Perusahaan, Satuan Pendidikan, Penerapan Protokol Kesehatan, Sanksi,”Tulis Bupati Adipati dalam Surat Edrannya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Anang Risgiyanto, Dia Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Way Kanan, agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat mencegah penularan serta memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,“Kita semua berdoa semoga semuanya akan ikut sembuh dan sehat-sehat saja,” Ucap Kadis Kesehatan, Anang RIsgiyanto.RWK/AWAL