Blambangan Umpu (RWK)- Usulan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan (UMK) Tahun 2021.
Di Ketahui Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan yang juga di hadiri oleh pihak perusahaan dan buruh di Ruang pertemuan Aula BAPPEDA Kabupaten Way Kanan
Berdasarkan Hasil Berita Acara Kesepakan bersama dewan pengupahan Kabupaten Way Kanan tersimpul Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tahun 2021 kenaikan nominal Rp, 28.299,- (Dua puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupih ).
Nilai Usulan Upah Minimum Kabupaten Way Kanan (UMK), untuk tahun 2021 sebesar Rp, 2.645.837,-(Dua juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupih)” dalam rapat tersebut
juga di sepakati apabila terdapat surat edaran perubahan terkait kebijakan kenaikan UMP/UMK tahun 2021 Angota Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan harus mengikuti perubahan tersebut.
Apindo Kabupaten Way Kanan juga Berkomitmen untuk tidak melakukan Pengurangan Buruh/ Pekerja di perusahaan,
Selanjutnya pemerintah akan menyurati setiap perusahaan terkait kesepakatan bersama yang telah tertuang dalam berita acara hasil rapat dewan pungupahan kabupaten Way Kanan
Arie Anthony Thamrin.SSTP.M.Si ,Kadis Nakertrans saat di konfirmasi awak media mengatakan” Hasil rapat dari Dewan pengupahan Kabupaten Way Kanan yang juga dihadiri oleh pihak Perusahaan dan Buruh menjadi Rp, 2.645.837,-
Allhamdulilah naik meskipun sedikit, karena corona dan juga ada Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan RI nomor : M/11/HK.04/X/2020 pada tanggal 26 -oktober-2020, Tentang Penetapan Upahan Minimum untuk tahun 2021 dimasa Pendemi Corona covid-19″
Lebih lanjut kadis Nakertrans mengatakan “ada surat Edaran dari mentri agar UMK/UMP tidak naik dan provinsi Lampung juga tidak naik” pangkasnya. RWK/ANTA.