Tegas! Kendaraan Mati Pajak Bakal Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

Umum0 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak di SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah; juga LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023.

Baca Juga  KPU Way Kanan Tetapkan 45 Sekretariat PPK

Terkait surat tersebut, Sekda Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan agar wajib pajak mudah membayar pajak hingga tingkat desa.