RADARWAYKANAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak di SPBU di wilayah Provinsi Lampung.
Intruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.
Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah; juga LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023.
Terkait surat tersebut, Sekda Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan agar wajib pajak mudah membayar pajak hingga tingkat desa.