oleh

Tega! Lelaki Lakukan ini ke Anak Tiri 10kali

-Hukum, kriminal, Lampung-132 Dilihat

Kompol Ery Hafri menuturkan, melalui serangkaian penyelidikan, Unitreskrim Polsek Sumber Jaya mengamankan YN dikediamannya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 25 Agustus 2022.  

Dalam pemeriksaan, terus Kompol Ery Hafri, YN mengaku mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali. Pertama dilakukan September 2020 silam. 

Perbuatan bejatnya dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah. Selain itu, ia juga selalu mengancam SA agar tidak bercerita kepada siapapun. 

Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Pringsewu. 

Perbuatan tidak senonoh MO (48) terbongkar dan ia diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M (!2), melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. 

“Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya,” kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.   

Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu. 

Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti. 

Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya.

“Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut,” beber AKBP Rio Cahyowidi.

AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru. 

MO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini juga telah tayang di Radarlampung dengan link https://radarlampung.disway.id/read/653603/tega-lelaki-di-lampung-barat-cabuli-anak-tiri-hingga-10-kali