[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
LAMPUNG , RADARWAYKANAN.COM, – Anggota Unitreskrim Polsek Sumber Jaya menangkap YN (43), Kamis 25 Agustus 2022. Ia diduga mencabuli SA (13), anak tirinya.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah SA bercerita kepada Wa, bibinya, yang tinggal di Desa Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, Selasa malam, 16 Agustus 2022.
Lantas Wa memanggil Su, suaminya. Saat itulah, SA mengaku bahwa ia dicabuli oleh ayah tirinya. Peristiwa itu terjadi sejak ia duduk di kelas 6 SD. Setidaknya sudah 10 kali ia dicabuli seperti dilansir radarlampung
Peristiwa memilukan itu kali pertama terjadi di kontrakan, Gang Bogor, Kelurahan Fajar Bulan, pada awal September 2020. Terakhir, di kebun kopi belakang rumah di Pekon Mutaralam, Senin 15 Agustus 2022.
Setiap selesai mencabuli, tersangka selalu mengancam korban dengan kata-kata, Jangan cerita dengan siapapun. Cerita, akan saya ceraikan ibumu.
“Atas cerita itu, bibinya menghubungi ibu kandung korban yang berada di Pekon Mutaralam dan melaporkan kasus ini ke Polsek Sumber Jaya,” kata Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho……Halaman 2



