RADARWAYKANAN.COM – Penentuan besaran gaji komisioner KPU Provinsi masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2016.
Untuk diketahui, merujuk Perpres tersebut, besaran gaji komisioner KPU Provinsi ditetapkan pada tingkatan tertentu sesuai posisi dan tanggung jawab yang bersangkutan.
Perpres itu dibuat sebagai dasar dalam upaya pemberian insentif terhadap Komisioner KPU Provinsi yang sudah bekerja keras dan memastikan proses Pemilu berjalan adil dan demokratis.
Misalnya, komisioner KPU provinsi yang bertanggung jawab atas bidang administrasi, akan memperoleh gaji lebih rendah dibanding yang bertanggung jawab atas bidang hukum.
Lalu gaji komisioner KPU kabupaten/kota juga ditentukan sesuai posisi dan tanggung jawab masing-masing.
Artinya, besaran gaji komisioner KPU provinsi ditentukan oleh kedudukan dan beban kerja masing-masing komisioner itu sendiri.
Pada Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2016 itu juga menentukan insentif lain yang bakal diperoleh komisioner KPU provinsi.