Harapannya agar kenaikan gaji dapat dicairkan dalam waktu dekat tidak dapat terpenuhi, karena jadwal pencairan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan adalah pada tahun 2024.
Walaupun begitu, Sri Mulyani bisa memperkirakan berdasarkan pengalaman sebelumnya. Sri Mulyani memberlakukan kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan sejak awal tahun 2019, khususnya pada bulan Januari 2019.
Meskipun ada beberapa permasalahan yang menyebabkan pencairan nominal tambahan untuk kenaikan gaji tertunda hingga bulan Mei 2019, Sri Mulyani akhirnya membayarkannya pada bulan tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun pembayaran dilakukan pada bulan Mei, realisasi kenaikan gaji tetap dimulai pada bulan Januari.






