Sosialisasi SOSPER Tahun 2021 H.Mulyadi Rahman

sosial Budaya128 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Banjit (RWK)- Sosialisasi Peraturan Daerah bidang tugas komisi oleh H. Mulyadi Rahman anggota DPRD kabupaten way kanan komisi 3 bertempat di kantor kampung bonglai yang dihadiri kepala kampung dan seluruh perangkat kampung Senin 22/03/2021.

Kegiatan ini merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan, Perpres No 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 12 Tahun 2014, Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mengadministrasikan sekaligus penataan Produk Hukum Daerah di DPRD agar semua Peraturan Daerah dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat, maka perlu dilakukan Sosialisasi Perda oleh DPRD Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  TP PKK Way Kanan Sosialisasi Gebrak Masker

Pelaksanaan Sosialisasi sesuai dengan bidang tugas Komisi, direncanakan 4 (Empat) kali setahun dilaksanakan oleh 40 Anggota kepada 50 Orang Masyarakat Kabupaten Way Kanan di masing – masing Dapil Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. Rincian Materi Perda Sosper Sesuai Tugas Bidang Komisi
Tahun 2021, sebagai berikut :
No
Komisi
Perda
1.
Komisi I
Perda 3 Tahun 2018 (Pemilihan Pengangkatan
dan Pemberhentian Kepala Kampung)
2.
Komisi II
Perda 16 Tahun 2018 (Retribuzi Izin
Mendirikan Bangunan)
3.
Komisi III
Perda 10 Tahun 2018 (Pengelolaan Sampah)
4.
Komisi IV
Perda 7 Tahun 2018 (Keolahragaan daerah).

Baca Juga  BLT BULAN SEPTEMBER BANJAR SARI DIBAGIKAN

“H. Mulyadi Rahman anggota DPRD kabupaten way kanan komisi 3 menambahkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemerintah kampung dapat mendukung dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten supaya peraturan daerah kabupaten way kanan dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya.RWK-W/HABIBI A.P