Satresnarkoba Way Kanan Bekuk KD Diduga Pengedar Sabu

kriminal276 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk tersangka berinisial KD (42) warga Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan karena diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (22/3) melalui Operasi Antik Krakatau 2021, yang sekarang sedang dilangsungkan Polres setempat.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan, Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat kalau di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan, Aparat memastikan kebenaran informasi tersebut dan ahirnya pada pukul 00.10 Wib (Senin dini hari red ), Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan dan menangkap tersangka yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor didepan salah satu rumah di Dusun Kali Tawar Kampung Karangan, tanpa perlawanan.


“Dalam penindakann, kami berhasil mengamankan barang bukti yang diketemukan di dalam kantong celana depan bagian kiri berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu – sabu. Selain itu, ditemukan pada jok sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor polisi warna hitam milik tersangka berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.41 gram.” Ujar Iptu Mirga Nurjuanda.

Baca Juga  Kelakuan Syarifuddin Bikin Geleng-geleng Kepala, Kenal di FB Bocah SD Ia Cabuli


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu itu telah kami amankan ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,”Jelas Kasatnarkoba. (RWK 1/ Anta)