[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Pakuan Ratu RWK, – Penanganan Covid-19 Dari Kabupaten Waykanan, laksanakan kebijakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, berbasis Mikro Darurat Sekabupaten Way kanan untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Kebijakan tersebut sudah berjalan aktip di mulai dari Balai Kampung Gunung Cahaya kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way kanan pada Rabu(14/7/21).
Pemerintah Kampung Gunung Cahya Adit setelah di konfirmasi oleh Awak media radar way kanan melalui via telpon/WhatsApp mengatakan, Sebelumnya pemerintah juga Sudahmemberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tersebut, dihadiri oleh Camat Pakuan ratu, Babinsa Babinkamtibmas, dan segenap tamu undangan,
Namun dalam hal tersebut adapun penjelasan perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro yang difokuskan di daerah khususnya luar wilayah akibat melonjaknya kasus Covd-19 selama beberapa waktu terakhir.
Berikut ini perbedaan kebijakan PPKM Mikro dan PKKM Darurat serta peraturan penting selama penerapannya yang telah dirangkum .
Dalam PPKM mikro diterapkan berdasarkan pada instruksi Bupati way kanan Nomor 1 Tahun 2021, yang memuat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan posko penanganan virus Covid disease 2019 di tingkat Kampung dan kelurahan untuk mengendalikan covid-19.
Maka dari itu, di himbau untuk pemerintah Kampung di sekecamatan Pakuan ratu, untuk mengaktifkan Posko Covid 19, Mengaktifkan rumah isolasi, Mengaktifkan satgas Covid 19 di tingkat Kampung, Memantau kegiatan masyarakat, meningkatkan kerjasama dengan bidan bidan desa, mengaktifkan ronda malam dan mensosialisasikan 6M.
Sedangkan peraturan yang diterapkan selama PPKM Mikro tersebut yaitu tempat kerja atau perkantoran memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen lainnya work from office (WFO).
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) dan sebagian diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (offline).
Seperti kegiatan atau tempat makan dan minum dibatasi sebesar 50 persen, dengan mengutamakan layanan pesan antar sesuai jam operasional yang menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah juga mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau pasar dan kapasitas tempat ibadah juga dikurangi 50 persen. Tutup Adit”.RWK-M. Azhari.