[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Pakuan Ratu RWK ,-Anggota DPRD Provinsi Lampung SONI SETIAWAN, ST,. MH Fraksi PKB menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan pengendalian CORONA VIRUS DISEASE 2019.Kamis 1/4/21.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pakuan Ratu, kapolsek Pakuan Ratu Anggota DPRD Kabupaten Waykanan, Yuliyus Arifien Jaya, SE,.MM ,Danramil, kepala kampung Tanjung Serupa ,Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Kampung unsur pendidikan, kepala sekolah serta masyarakat sekitar.
Soni Setiawan,ST,.MH menjelaskan, bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara,oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan baik di kota maupun kabupaten.

“Perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global harus disikapi dengan perencanaan yang sistematis serta kesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional,” ujar SONI.
Dalam kesempatan tersebut SONI juga melakukan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru
“Saya berharap pencegahan penyebaran COVID-19 ini dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Karena garda terdepan dalam memutus mata rantai adalah diri sendiri,” lanjutnya.
Polsek Pakuan Ratu, IPTU M. AMRIZAL mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung telah menyempatkan hadir di desanya. Pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi adaptasi kebiasaan Baru dapat lebih memahami terkait penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi Mengingat, karena dalam penerapannya selama ini Masyarakat belum memahami teknis dan penerapan perda tersebut,” pungkasnya. RWK/JS