Siapa Berani Lawan?

sosial Budaya167 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negeri Besar(RWK),– Demokrasi tingkat kampung yang akan digelar 27 Mei 2021 mendatang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan/Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, yakni tentang pelaksanaan pemilihan kepala kampung.

Yang mana, Pilkakam akan digelar jika pada kampung tersebut telah terdapat dua calon kepala kampung yang nengikuti kontestasi pilkakam serentak Way Kanan 2021.

Baca Juga  Diduga Depresi, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri

Namun, apalah jadinya jika salah satu kampung hanya memiliki satu bakal calon ‘Akankah Melawan Tabung Kosong? Seperti halnya yang terjadi di kampung Bima Sakti kecamatan Negeri Besar yang hingga kini telah 6 hari berjalan pembukaan pendaftaran calon kepala kampung baru terdapat satu berkas yang diterima panitia.

Dalam Perda Way Kanan itu juga diatur jika pada akhir pendaftaran baru didapat satu bakal calon, maka pendaftaran akan diperpanjang.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Sekda Awali Penerbangan Perintis Bandara Gatsu Way Tuba - Raden Intan II Lampung

Saat dikonfirmasi, Ketua pemilihan Kepala Kampung Sri Riyadi membenarkan bahwasanya hingga hari ini berjalan 6 hari pendaftaran baru satu berkas yang diterima.

“Iya benar, baru satu yg mendaftar balon Kakam Kampung Bima Sakti pak,” ungkapnya. Minggu (28/03).

Lebih jauh, Sri Mengatakan pihaknya akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran jika hingga berakhirnya pendaftaran hanya terdapat satu calon kepala kampung.

Baca Juga  HKN, Dinkes Way Kanan Terima Penghargaan Nasional Bidang Kesehatan

“Kami panitia pilkam akan membuka perpanjangan waktu apabila sampai tgl 31 maret baru masuk satu yg mendaftar,” pungkasnya. (RWK/Kadarsyah)