[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan(RWK),– Demokrasi tingkat Kampung yang akan digelar 27 Mei 2021 mendatang telah dipertimbangkan matang-matang bagi bakal calon kepala kampung yang akan mengikuti pemilihan kepala kampung agar perjuangan tidak sia-sia.
Sebagai mana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan/Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, yakni tentang pelaksanaan pemilihan kepala kampung.
Yang mana,Pilkakam akan digelar jika pada kampung tersebut telah terdapat dua calon kepala kampung yang nengikuti kontestasi pilkakam serentak Way Kanan 2021.
Namun, apalah jadinya jika salah satu kampung hanya memiliki satu bakal calon Akankah Melawan Tabung Kosong? Seperti halnya yang terjadi di kampung Banjar Sakti kecamatan Gunung Labuhan yang hingga kini telah 6 hari berjalan pembukaan pendaftaran calon kepala kampung baru terdapat satu berkas yang diterima panitia.
Dalam Perda Way Kanan itu juga diatur jika pada akhir pendaftaran baru didapat satu bakal calon maka pendaftaran akan diperpanjang.
Saat dikonfirmasi Ketua pemilihan kepala kampung Banjar Sakti Iwan Irawan membenarkan bahwasanya hingga hari ini berjalan 6 hari pendaftaran baru satu berkas yang diterima namun pihaknya tetap menunggu partisipasi masyarakat.

“Hingga hari ini baru satu berkas yang kami terima tapi kita tetap menunggu sampai ada bakal calon lain yang mendaftar hingga tanggal 31 Maret 2021,Minggu (28/03).
Lebih jauh, Iwan Mengatakan pihaknya akan melakukan perpanjangan Waktu pendaftaran jika hingga berakhirnya pendaftaran hanya terdapat satu calon Kepala Kampung.
“Kami panitia Pilkam akan membuka perpanjangan waktu apabila sampai tanggal 31 Maret baru masuk satu yg mendaftar sebab hal mustahil jika akan melawan tabung kosong karena sebagaimana yang telah diatur Pilkakam bisa terlaksana jika telah terdapat 2 atau lebih calon Kepala Kampung,” pungkasnya. (RWK/Kadarsyah)