[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu (RWK) – Bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) akan diperpanjang hingga 2021 mendatang. Selasa (29/12).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Pardi, S.H., M.M Menjelaskan, sebelumnya BST Kemensos ditetapkan untuk tiga bulan. Terhitung April hingga Juni, Kemudian keluar keputusan terbaru dan dilakukan perpanjangan hingga Desember. Dalam keputusan itu juga disebutkan, besaran nilai BST yang sebelumnya Rp600 ribu per keluarga untuk tahap I, tahap 2 dan tahap 3. Kemudian Rp300 ribu per keluarga untuk tahap 4 Hingga Tahap 9.
ā€¯Jangka waktu pemberian BST dilaksanakan sejak April sampai Desember 2020. Terdiri dari tahap 1 sampai dengan tahap 9. Selain mengubah besaran nilai dan jangka waktu pemberian BST nya, Kalo untuk tahun 2021 Infonya di perpanjang.”Jelas Pardi
Dia berharap, penerima BST sebagaimana dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat bagi yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi penyandang disibilitas atau juga bagi yang sudah lanjut usia sesuai usulan Pemerintah Desa Terkait.
Menurut Pantauan Radar Way Kanan Dihimpun dari berbagai informasi yang beredar Saat ini penyaluran BST tahap ke 1 hingga Tahap 9 2020 sudah Selesai disalurkan. Masih menunggu proses untuk penyaluran perpanjangan tahap selanjutnya di tahun 2021 oleh pemerintah Kabupaten Way Kanan yang akan disalurkan dari Kementrian sosial Republik indonesia Mendatang.RWK/AWAL