oleh

Satu Pelaku Curas Dibekuk, Barang yang Dicuri Begitu Berharga

-Hukum, kriminal-166 Dilihat

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya diamankan SD seorang tersangka yang terlibat sekaligus menguasai barang bukti hasil kejahatan.

Tersangka SD diamankan kemarin sekitar pukul 00.30 WIB saat itu sedang berada di rumahnya Tiyuh Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Setelah di lakukan interograsi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah sdr. Suparno Tiyuh Gunung Terang Rt/Rw 002/005, Gunung Terang,Tulang Bawang Barat dan pelaku langsung di amankan ke Polsek Gunung Agung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Lebih lanjut Iptu. Irwan mejelaskan untuk kronologis Kejadian Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 Di Tiyuh Gunung Terang Rt/Rw 002/005 Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat diketahui sekira pukul 03.15 WIB.

Awalnya telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan 2 buah handphone dan 1 buah senapan angin, awalnya korban terbangun dari tidur pukul 03.15 WIB lalu melihat dinding dapur yang terbuat dari papan sudah terbuka, kemudian korban hidupkan lampu di ruangan tengah lalu melihat 1 Handphone realme c12 type RMX2189 warna biru laut imei 1 :864879050107756 dan imei 2: 864879050107749, no handphone 081278554935 lalu korban melihat ke kamar anak korban dan melihat 1 (satu) Handphone merek Oppo a37f warna gold imei 1 :86563703525781, imei 2: 865637035257800, dengan nomor handphone 087891163007 sudah tidak ada.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita ini juga telah tayang di Radarlampung.disway,id denga Judul “Satu Pelaku Curas di Tubaba Dibekuk, Barang yang Dicuri Begitu Berharga” https://radarlampung.disway.id/read/658701/satu-pelaku-curas-di-tubaba-dibekuk-barang-yang-dicuri-begitu-berharga