Satresnarkoba Polres Way kanan Ungkap Peredaran Narkoba Di Kayu Batu

Foto : Kedua Pelaku Diduga Narkoba

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan umpu,- (Rwk)– Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus dua tersangka di Jalan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (29/1).
Tersangka berinisial LT (23) dan K (23) keduanya merupakan warga Kampung Gedung Raja RT/RW 002/004 Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan kronologis penangkapan tersangka Pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 14.30 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di di pinggir Jalan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  PMII STAI Ma’arif Kecam Ulah Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid


Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan sesuai Informasi tersebut dan hasilnya diamankan Dua orang laki-laki yang pelaku, lalu menunjukkan barang bukti yang sebelumnya di genggaman tangan kanan pelaku yang sebelumnya dibuang saat akan diamankan di pinggir Jalan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, kemudian kedua pelaku mengambil kembali bungkusan dari plastik warna hitam yang sebelumnya telah dibuang dan setelah dibuka, bungkusan plastik warna hitam tersebut didalamnya diketemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Kampung Gedung Rejo Kembali Realisasikan BLT DD Tahap 3


Lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya diketemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,63 gram dan 1 (satu) buah sobekan plastic warna hitam
Sementara, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu lansung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kiat Sehat Dimusim Pandemi, Pemuda Sribasuki Galakkan Olahraga


Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” Ungkap Kasatnarkoba. RWK /Habibi/WN