Radarwaykanan.com,-Satgas Operasi Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Negeri Besar berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Sabtu (27/3)
Tersangka berinisial JI alias Jun (34) berdomisili di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dan SI alias Gareng (33) berdomisili di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu dalam Operasi Antik Krakatau 2021 Polres Way Kanan
Kasat Resnarkoba menerangkan bahwa Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut Satgas Ops Antik Krakatau Polres Way Kanan bersama Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi. Lebih lanjut, hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di salah satu rumah di Kampung Bima Sakti tanpa perlawanan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian pada pelaku JI diketemukan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa satu buah kotak bedak merk “PIXY” warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan tissue warna putih, setelah dibuka didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram.
Masih ditempat sama, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Gareng dan saat disertai penggeledahan badan atau pakaian ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,22 gram dan satu lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.
Terhadap dua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.RWK/SPR