Sanksi ASN Nakal Terkesan Tidak Berlaku Di Way Kanan

sosial Budaya20 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Masyarakat Kabupaten Way Kanan, kembali mempertanyakan perihal status ASN yang diduga nakal bahkan sering tidak masuk, Selasa (21/12).

Salah satunya yang sering dipertanyakan ialah masalah status mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan dan sang Kepala Bidangnya.

Ditemui di ruangannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan H. Saipul, S.Sos., M.I.P., menjelaskan bahwa untuk kedua orang itu statusnya masih sama yaitu diberhentikan dari jabatannya.

“Untuk dua orang itukan sudah diberhentikan dari jabatannya. Bukan dipecat tapi diberhentikan dari jabatannya,” jelasnya.

Baca Juga  Enaknya Korupsi Saat Ini

Dirinya melanjutkan, untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat dan unsur Pemerintah lain dalam melakukan tindakan sanksi untuk ASN yang nakal.

“Kedepannya kita akan lebih tegas dalam melaksanakan sanksi, dengan harapan, unsur Pemerintah dan masyarakat mendukung. Kami bukannya membuang masalah ini dengan melempar ke masyarakat ya, kami hanya membutuhkan dukungan,” lanjutnya.

Masih kata Saipul, “jangan sampai kita mengikuti aturan namun menyalahi prosesnya. Diberhentikan dari jabatan itu sebenarnya sudah menjadi hukuman yang berat bagi mereka berdua. Sanksi juga berfungsi sebagai pembinaan, jadi tidak bisa begitu saja diberhentikan. Harus dilihat juga prosesnya,”.

Baca Juga  45 JUTA BLT-DD DIBAGIKAN KEPADA KPM GEDUNG HARAPAN HARI INI

Terakhir, Ia menerangkan bahwa sanksi bagi para ASN nakalpasti ada dan tidak dibiarkan begitu saja.

“Untuk para ASN nakal pasti akan mendapatkan sanksi. Tapi memang diharapkan dukungan dari semua pihak agar prosesnya bisa berjalan dengan lancar,” tegas Sekda.

Peraturan pemberian sanksi bagi para ASN nakal sendiri sudah jelas dan bisa dilihat oleh masyarakat melalui dunia maya. Dan hal itulah yang dipertanyakan karena masyarakat Kabupaten Way Kanan terkesan tidak tegas dalam menindak ASN yang nakal.

Baca Juga  Anang Risgiyanto, S.K.M., M.Kes Pimpin Rakor Contact Tracing Kasus Covid - 19

Bahkan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 perihal peraturan Sanksi bagi ASN, terdapat sanksi pemecatan dengan hormat juga untuk para ASN yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.

Tapi seperti yang dijelaskan oleh Sekda tadi bahwa Dya orang yang sering dipertanyakan masyarakat mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatan dan bukan dipecat.

Selain itu terdapat juga sanksi hukuman potongan tunjangan kinerja atau tukin sebagai sanksi sedang. (RWK/AT)