Sampai Hari Ke Lima Pendaftaran, Baru Satu Berkas Diterima

sosial Budaya91 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Negeri Besar(RWK),– Pendaftaran bakal calon Kepala Kampung yang telah dibuka sejak 23 Maret telah memasuki hari 5(Lima ) pendaftaran, Kampung Bima Sakti baru terima satu berkas dari Bakal Calon Kepala Kampung. Sabtu (27/3).

Berdasarkan pantauan Awak Media RWK di Sekretariat pemilihan kepala Kampung Bima Sakti hingga di hari ke-Lima baru terdapat satu bakal calon yang mengumpulkan berkas pendaftaran calon Kepala Kampung. Namun panitia pemilihan Kepala Kampung tetap menunggu hingga sampai nantinya ada warga yang mendaftarkan diri sehingga memenuhi syarat terlaksananya pemilihan kepala kampung.

Baca Juga  Demi Rasa Aman Warga, Polsek Buay Bahuga Lakukan Operasi KRYD

Riyadi ketua panitai pilkakam Bisa Sakti menyampaikan “Untuk sementara pendaftaran baru satu yang masuk mas, atas Nama Selamat Riyadi. memang kami dengar untuk kampung ini bakal ada 3 calon yang maju. Namun, sampai hari ini baru satu berkas yang masuk,” ucap Riyadi.

Sementara itu, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan/Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, bahwa pemilihan kepala kampung bisa dilaksanakan setelah calon kepala kampung lebih dari satu calon.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Update Kasus Covid Way Kanan Hingga Hari Ini

Saat dikonfirmasi via telephone PJ Kakam kampung Bima Sakti Muhsin, SE,.M.M membenarkan hal tersebut bahwasanya,hingga sampai saat ini dari awal pembukaan pendaftaran telah Lima hari berlangsung namun sampai saat ini baru terdapat satu bakal calon yang menyerahkan berkas pencalonan.

“kita selalu menunggu,sampai batas waktu pendaftaran ditutup yaitu tanggal 31 Maret 2021,karena hingga kini baru ada satu bakal calon yang mendaftarkan diri”ungkapnya.

Baca Juga  Kapolsek Baradatu Kawal Pendistribusian Vaksin Sinovac

Dalam peraturan itu juga diatur bahwa jika dalam waktu yang ditentukan belum ada bakal calon yang mendaftar maka pendaftaran akan diperpanjang kembali sampai ada bakal calon yang nendaftarkan diri untuk mengikuti kontesta pemilihan kepala kampung serentak 2021. (RWK/JS)