Sama Sama Bejat

sosial Budaya0 Dilihat


[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu.- RWK, – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan INS (51) dan JNT (21) 2 orang warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap Melati binti Juned (13th).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap korban bermula pada bulan Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib dirumah pelapor di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Pendamping PKH Kampung Negeri Agung Bantu Warga Lansia


Saat itu korban Melati (bukan nama sebenarnya) sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku INS meminta di pijatin kepada korban, setibanya didalam kamar korban ( Melati red ), mendapati pelaku INS ( Ayah titinya ) sudah tidur dengan terlentang, lalu perlahan korban memijat kaki pelaku, namun secara tiba tiba pelaku menarik tangan korban dan melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.


Selanjutnya pada satu minggu yang lalu di bulan Nopember di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambangan Umpu pelaku JNT yang merupakan anak kandung dari pelaku INS juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Baca Juga  Sidang Paripurna, Adipati : Terima Kasih Atas Semua Dukungan


Tidak tahan dengan apa yang dilakukan oleh ayah dan kakak tirinya korban lalu menceritakan peristiwa yang telah di alaminya tersebut kepada ibu kandungnya (Nurhidayati) yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan.
Atas laporan ibu korban petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan berhasil diamankan oleh Unit PPA bersama Tekab 308 pada Selasa tanggal 23 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib tanpa perlawanan, sementara pelaku JNT yang juga merupakan kakak tiri korban baru dapat diamankan pada pukul 21.00 Wib, didusun Kalup Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Way Kanan Tekanan Anggota Jadikan Way Kanan Zona Hijau


“ Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.


“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara bahkan dikarenakan kedua tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman hukumannya akan ditambah 1/3 dari ancaman pokok,” imbuh Kasat Reskrim. RWK