
Blambangan Umpu(RWK), – Sekretaris Daerah kabupaten Way Kanan Saipul, S.Sos., M.Ip., ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Way Kanan. Hal itu berdasarkan surat Kemendagri Nomor : 120/738/OTDA. Penunjukkan itu juga dilakukan atas berakhirnya masa jabatan Bupati Kabupaten Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., Rabu (17/2).
Saipul menjabat Pelaksana Harian Bupati Kabupaten Way Kanan hingga Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan terpilih dilantik. Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Way Kanan sendiri rencananya akan dilakukan akhir Februari ini.
Saipul mengatakan tugasnya sebagai Plh Bupati Kabupaten Way Kanan tidak lain adalah untuk menjalankan tugas – tugas Bupati Kabupaten Way Kanan.
Saipul juga menjelaskan apabila ada suatu kebijakan yang harus diambil, maka Ia akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu.
Masih kata Saipul, “Sebagai Plh Bupati Kabupaten Way Kanan, saya akan berusaha memberikan kinerja yang semaksimal mungkin sampai dengan dilantiknya Bupati terpilih,”.
“Semoga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dapat direalisasikan secepatnya. Ini agar roda pemerintahan Kabupaten Way Kanan dapat kembali berjalan dengan semestinya,” tutupnya.

Surat Kemendagri dengan Nomor : 120/738/OTDA, yang isinya menugaskan Sekda di masing-masing daerah agar melaksanakan tugas menjadi Pelaksana Harian (Plh) yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kadanya berakhir pada 17 Februari 2021.
Poin pertama dinyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.
Poin kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa PerselisihanHasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten kota sebagai pelaksana harian bupati, walikota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih.
Pemerintahan Provinsi Lampung juga sudah mengeluarkan surat di masing – masing Daerah terkait tindak lanjut atas Surat Mendagri tersebut. (RWK/AT)