oleh

Resmen Kadapi Kawal Kasus Hartono hingga Komisi III DPR RI, Penanganan Perkara Diminta Dihentikan

-Umum-135 Dilihat

JAKARTA (RWK) – Perjuangan panjang Supiah mencari keadilan untuk suaminya, Hartono, akhirnya membuahkan hasil. Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang menjerat pengecer asal Kabupaten Way Kanan itu menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (22/7).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang sebelumnya diproses oleh Polres Way Kanan. Komisi meminta aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta agar penanganan perkara dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut dihentikan.

Kasus Hartono sendiri sempat menyita perhatian publik beberapa bulan lalu setelah video sang istri, Supiah, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Supiah menceritakan kesulitan ekonomi yang dialami keluarganya setelah Hartono ditahan atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

Meski Kapolres Way Kanan kala itu telah memberikan penangguhan penahanan, proses hukum tetap berjalan dan bahkan disebut akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Perkembangan perkara berubah setelah Hartono dan Supiah hadir langsung dalam RDP Komisi III DPR RI dengan didampingi kuasa hukum mereka, Dr. Resmen Kadapi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Way Kanan.

Menurut Resmen Kadapi, keputusan yang disampaikan Komisi III menjadi angin segar bagi kliennya sekaligus mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan.

“Kami mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini. Harapan kami, arahan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga Pak Hartono dan Ibu Supiah dapat terbebas dari seluruh proses hukum dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” kata Resmen.

Kehadiran Hartono dan Supiah di ruang rapat Komisi III juga menjadi simbol bahwa suara masyarakat dari daerah dapat memperoleh ruang di tingkat nasional. Perjuangan pasangan asal Way Kanan itu yang sebelumnya hanya bermula dari sebuah video sederhana di media sosial, kini berujung pada perhatian langsung dari DPR RI.

Kabar tersebut disambut positif oleh masyarakat Way Kanan. Banyak warga yang mengikuti perjalanan kasus ini berharap proses hukum benar-benar dihentikan sehingga keluarga Hartono dapat kembali menjalani aktivitas seperti sediakala. (RWK)