oleh

Regulasi Baru, Dana BOS 2023 Dicairkan dalam 2 Tahap

-NASIONAL-154 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Ada kebijakan baru tahun 2023 terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus disimak oleh guru dan kepala sekolah. Kebijakan yang berubah cukup banyak. Setidaknya, ada 3 kebijakan paling utama di dana BOS 2023. Salah satu contohnya, nama bantuan operasional seperti BOS, BOP Kesetaraan, dan juga BOP PAUD pada 2023 dijadikan dalam 1 nomenklatur. Sehingga pada 2023, ketiganya dijadikan satu dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

Aturan ini, dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, 3 kebijakan baru terkait dana BOS tahun 2023 ini harus dipahami sekolah agar tidak bingung, Berikut keteranganya