[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu(RWK), – Para Petani Kabupaten Way Kanan masih saja ada yang kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya ialah para Petani yang berasal dari Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Rabu (8/12).
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Way Kanan Ir. Maulana Muhidan, M.M. melalui Sekretaris Dinas TPHP Kabupaten Way Kanan Rofiki, S.T.P., M.M. menjelaskan, bahwa memang untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dibutuhkan beberapa syarat.
“Salah satunya ialah para Petani harus tergabung dalam suatu kelompok tani dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Serta saat ingin menebus pupuk, harus membawa KTP ke kios yang ada,” lanjut Rofiki.
Dirinya juga mengingatkan, bagi para Petani yang tidam tergabung dalam Kelompok Tani, tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Masih kata Rofiki, “Apabila ada Petani dan suatu perusahaan atau orang kaya yang ketahuan menjual pupuk bersubsidi, sanksinya tergantung dari sang distributor masing – masing. Kalau dari Dinas TPHP, akan kami berikan teguran secara tertulis. Jika masih terus – terusan seperti itu, maka akan kami turunkan tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),”.
Terkait Kuota Pupuk di Tahun 2022, Rofiki mengatakan bahwa Pihak Dinas TPHP belum mendapatkan datanya.
“Kuota jumlah pupuk untuk Tahun 2022 yang akan datang sampai saat ini belum keluar. Jadi kami memang belum ada datanya,” tutupnya. (RWK/AT)
