oleh

PT.PSMI terbelit Masalah Hukum, Panen Tebu di Tunda Petani Tebu Nelangsa

-Umum-7574 Dilihat

Radar Way kanan. Com
Negara Batin, -Nasib ratusan petani tebu mandiri di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan kembali diuji. Kegelisahan melanda komunitas petani menyusul adanya keputusan penundaan jadwal tebang dan giling yang dilakukan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI).

Awalnya, kegiatan produksi dijadwalkan dimulai dengan pembukaan lahan tebang pada tanggal 4 dan proses penggilingan di pabrik dimulai pada tanggal 5. Namun, jadwal tersebut harus tertunda mendadak tanpa kepastian kapan akan dimulai kembali.

Manajemen PT PSMI menyampaikan alasan bahwa penundaan ini terjadi lantaran perusahaan sedang menghadapi persoalan hukum yang serius dengan pihak Kejaksaan. Informasi yang diterima oleh para petani menyebutkan adanya kemungkinan langkah hukum lebih lanjut berupa penyegelan fasilitas pabrik hingga pembekuan rekening keuangan perusahaan. Kondisi ini membuat roda produksi terhenti total dan menimbulkan kerugian beruntun bagi petani.

Dampak paling nyata yang dirasakan petani adalah kerugian materiil akibat tanaman tebu yang tidak segera dipanen. Semakin lama tebu dibiarkan berdiri melewati masa panen optimal, maka kadar gulanya akan terus menurun. Hal ini tentu saja berakibat fatal pada harga jual dan pendapatan petani yang sudah bertahun mengurus tanaman tersebut.

“Kami sangat dirugikan. Tebu yang sudah waktunya dipanen harus dibiarkan begitu saja. Jika lewat usia, kadar gula hilang, hasilnya hancur,” keluh Sartono salah satu perwakilan petani.

Tidak hanya petani, dampak sosial juga sangat terasa. Ribuan tenaga kerja yang sudah dijadwalkan untuk bekerja kini menjadi korban. Mereka terdiri dari tenaga tebang dan tenaga angkut, banyak di antaranya adalah pekerja yang datang jauh-jauh dari Pulau Jawa khusus untuk musim panen ini.

Mereka sudah hadir di lokasi perkebunan sesuai jadwal, namun kini tidak bisa bekerja karena aktivitas ditunda. Padahal, secara tradisi dan kesepakatan kerja, para buruh ini biasanya sudah melakukan peminjaman uang atau kasbon kepada petani untuk kebutuhan transport dan hidup sehari-hari sebelum bekerja.

“Dengan kondisi seperti ini, mereka tidak bisa bekerja untuk melunasi hutang tersebut. Lalu siapa yang akan menanggung biaya hidup mereka dan mengganti kerugian kami yang sudah mengeluarkan uang muka.? ungkap Sartono

Merespons situasi kritis ini, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri mengambil langkah tegas. Mereka merencanakan aksi damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April mendatang di kantor Kejaksaan Tinggi.

Tujuan utama aksi ini adalah menyampaikan aspirasi dan memohon keadilan. Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan antara pihak kejaksaan dan manajemen PT PSMI dapat diselesaikan dengan cara yang tidak mematikan mata pencaharian rakyat.

Mereka menolak keras jika sampai terjadi penyegelan pabrik atau pembekuan rekening yang akan membuat proses giling mustahil dilakukan.

“Kami memohon agar masalah hukum ini tidak berujung pada penutupan pabrik. Jika pabrik tutup dan dana dibekukan, maka kami petani dari Sumatera Selatan hingga Way Kanan ini yang akan menjadi korban terbesar. Kami minta solusi agar giling tetap bisa berjalan,” tegas Edi dari aliansi petani.

Hingga berita ini diturunkan, para petani masih menunggu kepastian hukum dan berharap ada jalan tengah demi menyelamatkan musim panen tahun ini.(RWK/JONI).