UMPU SEMENGUK (RWK) – Lapas Kelas IIB Way Kanan menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengambilan ikrar pemasyarakatan bertema “Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan” yang digelar di lingkungan lapas setempat, Jumat (8/5/26).
Kegiatan yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Rizki Burhanudin, dan diikuti seluruh jajaran petugas pemasyarakatan. Suasana apel terlihat penuh keseriusan saat para peserta secara bersama-sama mengucapkan ikrar sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta memperkuat pengawasan di dalam lapas.
Dalam amanatnya, Rizki menegaskan bahwa pengucapan ikrar tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak oleh seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Beberapa saat yang lalu kita telah menyampaikan ikrar yang juga dilakukan oleh seluruh lapas di Indonesia pada waktu yang sama. Ini merupakan langkah besar dan luar biasa demi memastikan seluruh kegiatan di lapas berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan,” ujar Rizki di hadapan peserta apel.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, disiplin dan integritas menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan serta mencegah berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng institusi pemasyarakatan.
“Apabila kita taat terhadap aturan yang ada, maka aturan itu pula yang akan melindungi kita dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rizki mengajak seluruh petugas untuk terus meningkatkan kualitas kerja, memperkuat komitmen, dan menanamkan rasa tanggung jawab dalam menjalankan amanah negara. Ia mengingatkan bahwa tugas petugas pemasyarakatan bukan hanya menjaga keamanan di dalam lapas, tetapi juga memastikan stabilitas dan ketertiban demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita harus lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang ada. Mari tanamkan komitmen dan tanggung jawab kepada diri masing-masing, terutama dalam menjaga keamanan dan stabilitas, baik bagi warga binaan maupun masyarakat Way Kanan,” katanya.
Usai pelaksanaan apel dan pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan razia kamar hunian warga binaan. Razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang, termasuk telepon genggam ilegal serta narkotika di dalam lapas.
Tak hanya itu, pihak lapas juga melaksanakan tes urin bagi seluruh petugas dan warga binaan sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus upaya nyata menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan program pemasyarakatan bersih yang tengah digencarkan pemerintah, khususnya dalam memberantas praktik penipuan daring, peredaran narkoba, dan penggunaan alat komunikasi ilegal yang kerap melibatkan oknum di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Way Kanan berharap tercipta sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat. (RWK/AT)






