oleh

Warga Keluhkan Listrik Byarpet

-Umum-151 Dilihat

RADARWAYKANAN .COM, Gunung Labuhan – Warga di sejumlah wilayah Kecamatan Gunung Labuhan dan sekitarnya, mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero) setelah aliran listrik padam mendadak sejak pukul 18.30 WIB sore ini, Jum’at (22/6/2026), tanpa ada pemberitahuan sama sekali sebelumnya.

Aris Warga Gunung Baru, mengaku kaget dan terganggu aktivitasnya, mulai dari persiapan makan malam, belajar anak-anak, hingga usaha dagang dan warung makan maupun Pelaku Usaha yang bergantung pada Listrik seperti Peternakan harus menelan kerugian.

“Sudah dari jam 6.30 sore hingga sekarang pukul 20.00 mati total tidak ada pesan singkat, tidak ada pengumuman di papan informasi, sama sekali tidak tahu alasannya. Kalau ada perbaikan atau pemeliharaan, seharusnya kami diberitahu minimal sehari sebelumnya supaya bisa bersiap,” ujar Aris.

Berdasarkan informasi yang di himpun dari Posko Baradatu penyebab terjadinya pemadaman listrik ini berasal dari gardu induk di Tarahan sehingga listrik padam total di Wilayah Lampung.

“Lagi mati semua ini langsung dari gardu induk di Tarahan jadi belum dapat dipastikan estimasi kapan aliran listrik akan kembali normal semoga aja tidak lama” jelasnya.

Masyarakat berharap pihak pengelola segera memberikan penjelasan dan tindakan perbaikan, mengingat hal ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.

Terpisah, AY (50) Tokoh Masyarakat Gunung Baru menilai kinerja PLN yang seharusnya profesional dalam melayani masyarakat. ada pemberitahuan sebelumnya.

“Cara kerjanya gak profesional, seharusnya sebelum dilakukan pemadaman, terlebih dahulu ada pemberitahuan, dan jika ada yang perlu diperbaiki maka harus total, supaya nggak mendadak seperti ini,” tegasnya.

Diketahui Hak-hak pelanggan PLN itu diatur jelas dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang salah satu hak konsumen adalah berhak mendapatkan ganti rugi jika ada pemadaman listrik. Ini yang masyarakat dan pelanggan pada umumnya kurang mengetahui hak-haknya sebagai pelanggan. (RWK/Kadarsyah).