PT. PML Way Kanan, Diduga Ingkar Janji Terkait Upah Salah Satu Karyawannya

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Permasalahan yang menimpa salah satu pekerja di PT. Paramitra Mulya Langgeng Kabupaten Way Kanan terkait tidak diberikannya gaji selama Enam Bulan, belum menemukan titik temu sampai sekarang. Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Syukur (53) selaku pekerja yang merasa hak dirinya tidak diberikan, Rabu (8/9).

 

“Pada saat pelaporan yang dilakukan dan diproses di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan, Pihak PT. PML meminta waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tapi sampai sekarang yang sudah memakan waktu Satu Bulan lebih masih tidak ada penyelesaian apapun dari pihak mereka,” jelas Syukur.

Baca Juga  Bertekad Pertahankan Adipura tahun 2022,Pemkab Way Kanan Gelar Rakor

 

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Masih dari Syukur, “Jadi seolah janji – janji pihak PT. PML kepada diri saya untuk menyelesaikan masalah ini terkesan omong kosong. Saya cuma berharap bahwa hak saya berupa upah tersebut dapat segera diberikan kepada diri saya,”.

 

Total ada Enam Bulan upah yang belum diberikan pihak PT. PML kepada Syukur. Bahkan, Tiga dari Enam Bulan Upah tersebut sudah dari Tahun 2020 lalu.

Baca Juga  TKSK Banjit dan Aparatur Kampung Rantau Jaya Lakukan Perbaikan Data Penerima BPNT dan PKH

 

Syukur juga sempat berulang kali menanyakan terkait upah dari pekerjaannya kepada pihak PT. PML, namun memang masih belum menemukan hasil apapun.

 

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan juga sempat memberikan keterangan bahwa apabila pihak PT. PML Kabupaten Way Kanan dan pihak Syukur selaku pekerja tidak menemukan kejelasan, maka berkas yang ada akan dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Baca Juga  Selesai Dilantik,Kamrusaman Siap Majukan Kota Baru

 

Tetapi pengajuan tersebut belum dapat dipastikan karena Ketika disambangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan sudah nampak Kosong dan tidak ada pekerjanya.

 

Sebelumnya, masalah tidak dibayarkan Gaji selama Enam Bulan tersebut telah diproses oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan. Dalam proses tersebut, pihak PT. PML Kabupaten Way Kanan juga sempat beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan. (RWK/AT)