[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK)– Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Way Kanan menindaklanjuti Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia (RI) Nomor : 491/SM/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 Perihal Perpanjangan Waktu Pendaftaran Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
“Program ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur ke rekening masing-masing penerima oleh pemerintah pusat, dan diperpanjang hingga tanggal 10 November 2020, namun dalam konteksnya Kita hanya menyampaikan usulan namun untuk realisasinya itu yang menentukan pemerintah pusat. tegas Edwin Bavur S.Sos Kadis Koperasi UKM Kabupaten Way Kanan
adapun kriteria pelaku usaha mikro tersebut yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan, memiliki usaha mikro (nilai aset bukan tanah dan bangunan tidak lebih dari Rp50.000.000,- dan omset tidak lebih dari Rp300.000.000,- setahun).
Selain itu, bukan berstatus ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, serta belum pernah menerima BUMP sebelumnya.
Data yang perlu disampaikan seperti nama, NIK, jenis usaha,alamat, nomor HP yang aktif. Bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendaftar program BPUM silahkan segera mendaftar. Pungkasnya
RWK/Alba