Way Tuba( RWK)-Hari Pertama Masa tenang Pilkada Way Kanan 2020. Panwaslu Kecamatan, bersama Polsek Way Tuba, Pol PP Melakukan Giat PATROLI Pengawasan Masa Tenang dan Pelepasan Alat Peraga Kampanye Paslon.(6/12).
Sepeti diketahui mengenai Pasal 67 ayat 1 UU No 10 th 2016 menjelaskan bahwa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penepatan pasangan calon peserta pemilihan sampai dg dimulainya masa tenang.
Iptu Mahbub juniadi kapolsek Way Tuba ” Sesuai dengan jadwal hari ini tgl 6 des 2020,masa tenang kita masuk ketahapan pilkada 2020 di kab Way Kanan, pembersihan APK (alat peraga kampanye red) di wilayah kec Way Tuba pasangan ke 2 calon Bupati dan wakil bupati kab way kanan, seluruh alat Praga Kampenye (Apk )yang ada kami turunkan bersama panwas kec Way Tuba beserta stap nya ,ada juga rekan Sat pol PP Kab Way kanan, sehingga masa pemilih dalam memilih tidak merugikan pasangan masing- masing ke 2 calon Bupati,Bebas, Rahasia dan Tercipta nya Situasi Kondunsip, damai dan sejuk serta sehat dari COVID 19,
Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondunsip selama masa tenang dan sebagai utk kesiapan wilayah kec Way Tuba, khusus nya kab way kanan utk mendukung penyelengaraan pemungutan suara serentak th 2020 di kab Way Kanan Tutup kapolsek, Rwk Anta