Polsek Buay Bahuga Amankan Pelaku Curat 250 Buah Sawit di PT. AKG

sosial Budaya0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Buay Bahuga (RWK)-Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sekitar 250 tandan buah sawit di PT. Adhi Karya Gemilang (AKG), Tersangka AS alias AAN (30) berdomisili di Kampung Bumi Agung Induk Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.(12/7)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Senin, 08-04-2019 pukul 06.00 WIB di blok 18 di PT. AKG Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way kanan.

Baca Juga  Serap Aspirasi Warga, Kakam Kota Bumi WK Lanjutkan Pembangunan Jalan.

pelapor (karyawan PT. AKG ) mendapat informasi bahwa ada orang mencuri buah sawit di blok 18 PT. AKG, dan pelapor bersama Heri Triyono dan anggota Polsek Buay Bahuga Bripka Agus Wanto langsung menuju ke TKP.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Dugaan pelapor benar di TKP melihat 3 (tiga) orang yaitu AS alias AAN bersama Arifin dan Masnun (merupakan dua tersangka yang sudah menjalani vonis terlebih dahulu) yang diduga melakukan curat kepergok oleh pelapor dan petugas lansung melarikan.

Baca Juga  Harga Tinggi, Maling Pun Tinggi

Karena ketahuan sedang melakukan pencurian , pelaku melarikan diri dengan meninggalkan 250 tandan buah sawit hasil curian dengan berat 2500 Kg, 1 buah alat dodos sepanjang 2.5 Meter dan 1 unit mobil pick Up Suzuki Cary tanpa Nopol warna hitam.

Kronologis penangkapan TSK AAN pada hari, Jumat 09-07-2021, pukul 21:00 WIB, Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO TSK curat dan akhirnya TSK berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Poros Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Tantangan Pendamping PKH, Validasi Data Saat Pandemi

Untuk barang bukti 250 tandan buah sawit telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka MASNUN alias MANUN dan Aripin alias Gemilang (tersangka yang sudah menjalani vonis)

Kini TSK lansung dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯Ungkap Kapolsek.(*RWK/Anta)