Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Curat Negeri Agung

Hukum, kriminal1362 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan Umpu.- Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengungkap dan menangkap Ahmad Bin Santo dan Hedi Saputra bin Ibrahim warga dusun Talang Tengah Kampung gedung batin Kecamatan Blambangan Umpu 2 orang Gembong pencurian pemberatan yang telah lama meresahkan masyarakat Negeri Agung dan Blambangan Umpu.

Menurut Kapolsek Blambangan Umpu Kompol.Edi S. Mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP.Binsar Manurung menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan Herdi Bin Santa (55). Warga Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dan laporan Hariyono bin Sugimin (49) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung., dimana kedua pelapor kehilangan sepeda motor mereka saat menyadap .karet dan di rumahnya.

” Pada hari Senin tanggal 05 Oktober Tahun 2020, pada pukul 04.00 WIB, pada saat itu pelapor ( Herdi bin Santa ).dan saksi hendak pergi bekerja, akan tetapi ketika melihat kebelakang rumah ( tempat motor diparkir red ), motor tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor bersama saksi mencari motor tersebut dengan mengikuti jejak ban sepeda motor tersebut sampai di jalan besar jejak motor tersebut sudah tidak ada dan motor tersebut tidak di temukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Baca Juga  Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Katun Baradatu

Pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira jam 03.30 Wib, kejadian serupa menimpa Hariyono bin Sugimin di areal afdeling PTPN VII Tulung buyut Kampung Negeri Agung Kecanatan Negeri Agung Kabupaten Way kanan, seoeda motornya motor KANZEN/KMI 100, Warna newblue metalic, Noka : MG4XCGC1E4J018787 Nosin : KZ150FMGE3018787, Tahun 2004,hilang dikebun saat ia tinggal.menyadap.karet, sehingga Hariyono merugi tidak kurang dariRp.2.500.000

Baca Juga  Maraknya Isu Penculikan Anak, ODGJ Semakin Berkeliaran

Berdasarkan laporan dari kedua korban itulah , unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan akhirnya menyimpulkan pelaku adalah kedua tersangka hingga Pada hari Senin 21 Desember 2020 jam 17.30 WIB, unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan telah berhasil mengungkap dan menangkap. Ahmadi bin Yanto dan Hedi.Saputra bim Ibrahim di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Keamatan Negeri Agung Kabupaten

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

” Hasip lidik kami pastikan kalau pelaku pencurian itu adalah kedua tersangka hingga kami mendapatkan informasi dari warga kalau kedua tersangka ada di rumahnya, dan langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, kemudian pelaku langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk di periksa lebih lanjut., bersama kedua tersangka kami berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor antara lain 1 unit Honda Revo Warna Merah , BE 8669 WE, Nosin : HB62E-1052421, Noka : MH1HB62147K059907, 1 unit Yamaha Jupiter tanpa body, nopol , 1 unit honda revo tanpa body, nopol , 1 unit honda supra tanpa body, nopol , 1 unit honda revo tanpa body, nopol , 1 buah kunci leter T, 1 buah sajam , 1 buah sebo warna hitam list hijau..

Baca Juga  Kaget, Saat Apel Wakapolres Way Kanan Lakukan Ini Kepada 42 Anggotanya

” Mengapa hal ini beluk.kami ekspos karena masih banyak korban dan TKP lainnya, karena menurut pengakuan keduanya yang mereka ingat mereka telah 9 kali melakukan pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kompol.Edi.S. Kapolsek Blambangan Umpu yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung.RWK/WN