Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Curas

sosial Budaya0 Dilihat

Blambangan Umpu.RWK,- Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (16/7/2021).

Tersangka inisial RJ (28) warga Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten  Way Kanan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Pakuan Ratu sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2021.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin, 13 Nopember 2017 pukul 11:00 WIB, saat korban an.Renita sedang di bonceng oleh Bagas dengan mengendarai 1 (satu) unit R2 merk honda blade warna hitam lis kuning.

Baca Juga  KPID Lampung Kunjungi KPU dan Bawaslu Way Kanan

Sementara, Renita yang sedang memegang satu unit HP merk xiomi warna hitam berpapasan dengan pelaku yang mengendarai satu unit R2 merk honda cbr warna merah tanpa no.pol dan kedua pelaku langsung memutar sepeda motor, memepet kendaraan korban lalu merampas HP yang di pegang korban setelah berhasi pelaku lansung melarikan diri

Baca Juga  Kakam Negeri Agung Kembali Salurkan BLT-DD Tahap III Bulan Maret.

Lebih Lanjut, DPO TSK curas dapat diamankan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan pada hari, Selasa, tanggal 13 Juli 2021 pukul 07:15 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Petugas lansung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan TSK tanpa melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga  Askab Way Kanan Gelar Seleksi Pemain Hadapi Liga III Zona lampumg

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim. RWK