Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Miliki Sabu di Kampung Way Tuba

sosial Budaya11 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu-RWK.–  Peredaran narkoba di Way kanan secara masif terus berjalan, terbukti  Satuan Resnarkoba  Polres Way Kanan kembali  berhasil membekuk RD alias Iwan (51), warga Tepian Komring Kelurahan Tanjung  Kemala Kecamatan Martapura Oku Timur, satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Hari ini (17/5).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan Tersangka RD,  Di amankan berawal pada hari  Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga  Cepat Tanggap,Dalam Penanganan Covid-19 Kampung Suka Negeri

” Tersangka RD,  Di amankan berawal pada hari  Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIBSatresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna Narkotika jenis sabu di salah satu warung yang berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,”Ungkap Kasatreskrim.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Baca Juga  Mata Air Kecil Manfaatnya Besar di Marga Jaya

Dan dari hasil penyelidikan, saat personil Polres Way Kanan masuk kedalam warung tersebut melihat seorang laki-laki yang masih duduk dikursi, dengan menggunakan tangan kirinya seketika membuang barang atau benda kearah bawah  sekitar tempat duduk pelaku.

Karena gerak geriknya mencurigakan, oleh personil Satresnarkoba langsung mengamankan RD, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan kearah barang atau benda yang sebelumnya dibuang,  hasilnya diketemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,14 gram di atas lantai dekat kaki RD saat diamankan. 

Baca Juga  Tahun Baru Islam Momentum Hijrah Melawan Pandemi

” Atas temuan itu tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka akan  dibidik dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasat Narkoba.RWK1/Red