PMK, Pilkakam Mendatang Ikuti Permendagri No 72

sosial Budaya207 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK)-Sebanyak 85 Kampung akan menyelenggarakan pilkakam pada tanggal 21 Mei 2021, Menurut Kepala Bidang (Kabid red) Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan Ketut Artike, S.ip, M.ip. pilkades tahun ini mengalami perubahan terkait tempat pemungutan suara, nantinya akan dilakukan pembatasan jumlah pemilih untuk setiap TPS.

Baca Juga  Banjar Sakti Turut Serta Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

“Kalau biasanya hanya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun sekarang kita batasi sesuai dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020 serta Perbup Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan ke2 atas Perbup Nomor 24 tahun 2018, dimana setiap TPS paling banyak 500 DPT.”ungkap Ketut Artike.

Lebih lanjut, Dengan perubahan ini kemungkinan jumlah TPS untuk Pilkakam tahun 2021 ini diperkirakan kurang lebih mencapai 200 TPS. Perubahan ini, terkait kondisi pandemi covid-19 yang hingga kini masih terjadi.

Baca Juga  Petani Menjerit, Pupuk Subsidi Mulai Hilang di Pasaran

Sejauh ini untuk tingkat kampung yang ikut melaksanakan pilkakam semua telah membentuk panitia pilkakam yang di bentuk oleh Badan Pengawas Kampung (BPK) masing-masing, setelah panitia pilkakam terbentuk langka selanjut kami akan melaksanakan rapat terlebih dahulu dengan panitia.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Kami akan melaksanakan rapat terlebih dahulu dengan panitia, terkait kebutuhan biaya baik dari APBD dan APBK kampung, langkah berikut nya ya sesuai tahapan yang ada dan disesuaikan dengan protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid 19.”pungkasnya.RWK/Alba