oleh

PJS dan BPJS-TK Siap Lakukan Kerjasama Perlindungan dan Keselamatan Wartawan

-Umum-358 Dilihat

Kemudian, manfaat dari Program Jaminan Kematian, peserta akan mendapatkan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

“Manfaat diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Dan masih ada satu lagi, peserta otomatis sudah menabung. Apabila tidak lagi bekerja (pensiun), maka uang yang disimpan bisa diambil kapan saja,” jelasnya.

Disini, kata Bagus, semua peserta bebas mau memilih paket dari program yang sudah disiapkan BPJS, minimal dua.

“Boleh mengambil jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja, boleh juga tiga item sekaligus yang biayanya hanya sebesar Rp36.800/bulan,” pungkasnya.(*)

Baca Juga