oleh

Camat Banjit Gelar Sosialisasi APIP dan APH

-Umum-11 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM.– Pemerintah Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, menggelar sosialiasi Penegakan Integritas APIP dan APH diaula kantor camat setempat, dan dipimpin langsung oleh Camat Banjit Nasrullah Ali.S.Sos.

Dalam kegiatan Sosialisasi Penegakan Integritas dari APIP dan APH Bertempat di GSG kecamatan banjit digelar acara sosialisasi kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi dan peredaran narkoba yang ada di lingkungan Pemerintah kecamatan banjit.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten waykanan dalam menciptakan pengelolaan Pemerintahan yang bersih.” Tegas Nasrullah Ali

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, seluruh pimpinan unit pelayanan teknis (UPT) dari SD dan SMP, dan para Kepala Desa se Kecamatan Banjit.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Bakarudin.S.H. mengungkapkan bahwa sosialisasi yang mereka lakukan hari itu bersama sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan dan Kepolisian Resort Way Kanan.

“Perjanjian kerjasama antara APIP dengan APH ini sebagai bentuk sinergitas dalam penanganan tidak pidana korupsi (TPK) dilingkup Pemkab Way Kanan” jelasnya.

Sementara, Aipda Dani Saputra PS.Kanit Tipikor Polres Way Kanan dalam kesempatan itu juga menerangkan kalau melalui kerja sama antara itu di harapkan Polres dan Kejari dapat menyamakan persepsi APIP dan APH, terlebih dalam penanganan pengaduan masyarakat, yang mengindikasikan adanya korupsi dalam penyelenggarakan pemerintahan daerah, juga diharapkan proses penegakan hukum bisa berjalan lebih optimal,” tutur Dani.

Kajari Way Kanan, Aprilliana Purba SH.MH, juga menyatakan kalau MoU (Memorandum of Understanding) itu merupakan tidak lanjut dari perjanjian ditingkat pusat,

“Dengan sosialisasi ini tentunya akan memudahkan kami sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, dalam pencegahan korupsi ,” tegasnya

Lebih jauh Aprilia menerangkan sinergisitas antara APIP dan APH itu bisa dijadikan dasar dalam pelaksanaan penegakan hukum pada aduan terkait kinerja Pemda,

“MoU ini bisa menjadi pedoman manakala kami mendapatkan pengaduan masyarakat. Terus terang saja, semenjak kami bertugas disini banyak sekali laporan pengaduan masyarakat ataupun terkait kinerja Pemda ataupun desa,” ujarnya.

Kajari juga mengungkapkan Siapa saja yang berhak di laporkan, “Bupati,”Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa’ dan aparatur desa bisa dilaporkan, akan tetapi pengaduan masyarakat yang bersifat administratif maka akan di tangani APIP dan yang bersifat Pidana oleh APH. RWK