Pilkakam Serentak Tahun 2021 Memasuki Babak Pendaftaran

sosial Budaya105 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan(RWK),– Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) ternyata lebih diminati oleh masyarakat, hal itu nampak pada saat pendaftaran bakal calon kepala kampung hari ini di kampung Waytuba Kecamatan Gunung Labuhan banyak calon baru yang bermunculan.

Pilkakam serentak tahun 2021 yang akan diikuti sebanyak 85 Kampung di Kabupaten Way Kanan pada 27 Mei 2021 mendatang telah memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kakam salah satunya Kampung Waytuba pendaftaran dengan menerapkan protokol kesehatan dilaksanakan di sekretariat pemilihan kepala kampung Waytuba kecamatan Gunung Labuhan. Selasa (23/03).

Baca Juga  Antisipasi Covid, Segara Midar Adakan Muskamsus

Adapun tahapan itu berlangsung mulai hari ini 23–31 Maret 2021.
Setelah tahapan Pilkakam serentak sudah memasuki tahapan Pengumuman DPS dan pengumuman pendaftaran calon kepala kampung,untuk tahapan selanjutnya adalah pendaftaran Bakal Calon Kepala kampung.

“Hari Selasa ini pendaftaran bakal calon kepala kampung mulai dibuka,”ungkap Pejabat Kepala Kampung Waytuba Joni Effendi.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Ia menegaskan, pada tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kakam sendiri telah dijadwalkan sejak lama yang berlangsung hari ini hingga 8 hari, yakni mulai 23 – 31 Maret 2021.

Baca Juga  PEMKAMP KARANG LANTANG KEMBALI SALURKAN BLT-DD PERIODE BULAN OKTOBER

“Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama 8 hingga 31 maret mendatang “imbuh pejabat Kepala Kampung tersebut.

Setelah pendaftaran, panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh Panitia Pemilihan.

Lebih jauh, Joni Effendi mengatakan pemilihan,mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan/Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala Kampung menyebutkan, Pilkakam baru bisa dilaksanakan minimal ada Dua calon Kakam.

Baca Juga  WARGA GEDUNG JAYA GUYUP PERBAIKI JALAN

“Pendaftaran calon Kepala Kampung Waytuba hingga saat ini telah ada satu calon yang mendaftar dan insya allah semua nya ada 4 calon yakni besok Dua dan lusa Satu, hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang terjadi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Pemilihan Kepala Kampung Waytuba,Sukarya menyampaikan dalam Perda itu juga di atur untuk para calon kakam. Salah satunya dalam hal usia, minimal harus 25 Tahun. Sekalipun untuk mencapai usia 25 Tahun pada saat mendaftar kurang dari 1 Hari, tetap dianggap tidak memenuhi syarat. (RWK/Kadarsyah)