[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK)– Pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung serentak (Pilkakam) di Kabupaten Way Kanan ditunda Hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 selesai.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor :141/4528/SJ, perihal penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak dan Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu (PAW) bahwa pemilihan kepala kampung di Kabupaten Way Kanan akan dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“informasi terbaru berdasarkan surat edaran Mendagri pelaksanaan pilkakam akan berlangsung setelah pemilihan kepada Daerah (Pilkada) serentak 2020 di laksanakan, namun untuk waktu pasti nya belum diketahui karena tahapan pilkakam ditetapkan dengan keputusan Bupati tegas Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Way Kanan Ketut Artike, S.ip, M.ip.
Masih menurut Ketut Artike, saat ini ada 86 kampung yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Waykanan dijabat oleh Penjabat sementara (Pj) dan satu PAW yaitu Kampung Bandar Kasih, Kecamatan Negeri Agung.
Di singgung mengenai Netralitas 86 Pejabat Sementara (Pj) Kakam yang tersebar di 15 kecamatan mengenai pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan, Ketut kembali menegaskan bahwa yang nama nya PJ itu kan sudah pasti ASN karena itu terkait hukum Undang-Undang ASN, mereka harus netral tidak boleh memihak.” pungkasnya
RWK/Alba