Petugas Posko Covid Campang Lapan Periksa Warga Yang Melintas

sosial Budaya2 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Banjit (RWK)- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kampung Campang lapan melakukan pemeriksaan kepada warga yang melintas di pos covid 19 yang terletak di Dusun 2 untuk mengantisipasi kedatangan warga dari luar daerah dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan untuk memperkuat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jum’at 16/07/2021.

Kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang dicanangkan satgas yaitu pos Covid yang akan dipimpin langsung oleh kepala kampung Campang Lapan Mujianto.

Baca Juga  Miris!!! Kondisi Jalan Penuh Lumpur

“Mujianto Kepala kampung Campang Lapan menjelaskan pos Covid tersebut bertugas membantu pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan PPKM, mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), serta memberikan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Pos covid 19 juga bertugas memperkuat pelaksanaan 3T (tes, telusur, dan tindak lanjut) di kampung dan kelurahan dengan mengerahkan tenaga untuk penelusuran kasus dan memberikan informasi kepada masyarakat yang akan diperiksa Covid-19.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Membanggakan !!! Prestasi kembali dicapai oleh siswa SMAN 2 Negeri Besar

Mujianto mengatakan petugas pada pos Covid di harapkan bisa membantu masyarakat di wilayahnya yang membutuhkan perawatan hingga rujukan ke tempat pelayanan kesehatan setempat.

“Posko ini bertempat di dusun 2 kampung Campang Lapan, dibentuk dan dikelola Satgas Covid-19 dan selalu koordinasi dengan dinas kesehatan atau lembaga mencakup Polri, TNI, tokoh masyarakat dan agama,” lanjutnya.

Baca Juga  LOKAKARYA PROGRAM MAHASISWA UNIVERSITAS LAMPUNG

Mujianto menambahkan secara prinsip PPKM sama halnya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), karena keduanya merupakan bagian dari kegiatan pembatasan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun bedanya, kata dia, PPKM dapat mengakomodasi penerapan kebijakan wilayah yang lebih luas tapi spesifik pada daerah yang masuk pertimbangan khusus berdasarkan parameter nasional. Penerapannya pun langsung di bawah pertanggung jawaban pimpinan daerah setempat.RWK/HABIBI A.P