Blambangan Umpu (RWK)- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan menindaklanjuti Petunjuk Teknis Program Pertashop hasil kerjasama Kemendagri dengan PT Pertamina (persero), guna mendorong Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) untuk memanfaatkan peluang kemitraan bisnis Pertashop, yang merupakan program dari Pertamina.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi, S.Sos Menyatakan bahwa
“peluang kemitraan Pertashop tersebut tidak hanya terbuka untuk BUMKam saja, namun menjadi peluang bagi koperasi serta UKM yang sudah berbadan hukum.
Pertashop (Pertamina shop) adalah outlet Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi (pertamax/dexlite) LPG non subsidi dan Pertamina produk ritel yang tidak atau belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya.
Kriteria mitra pertashop antara lain : memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha atau badan hukum (CV, Koprasi dan PT), memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, Akta perusahaan, memiliki dan menguasai lahan untuk pengoperasian pertashop dan mendapatkan rekomendasi dari kepala desa, Sedangkan untuk kriteria lokasi pertashop adalah aksesibilitasi desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular, ketersediaan listrik, Kecamatan yang belum ada lembaga penyalur, Kecamatan yang sudah ada penyalur dengan jarak kurang lebih 10 Km, lokasi yang akan dibangun pertashop memiliki potensi omset yang baik secara perekonomian.
Sementara, Pertamina menyediakan tiga pilihan kelas pertashop, yaitu pertashop Gold, pertashop platinum dan pertashop diamond, karena itu kami mendorong agar BUMKam khususnya yang memenuhi syarat atau kriteria agar memanfaatkan peluang tersebut guna membuka peluang bisnis untuk BUMKam di daerah-daerah pedalaman.”tegas Ixuan
Masih menurut Ixuan, kendala terbesar yang mungkin saja terjadi adalah modal awal, Tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Sementara kondisi pandemi mengharuskan Kampung untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pencegahan maupun penanganan dampak virus Covid 19.”pungkasnya
RWK/Alba