[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan-RWK, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Way Kanan masih menunggu keputusan Pusat akan Ketentuan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMK Way Kanan, Ixuan Ahmadi saat dimintai keterangan mengenai Perpres Nomor.104 Tahun 2021.
Pihaknya masih mempelajari, prosedur yang akan diterapkan sembari menunggu keputusan Kemendes dan Kemenkeu Republik Indonesia.
“Sedang kami pelajari dan masih menunggu aturan dari Kemendes dan Kemenkeu”ujarnya, Minggu (19/12).
Diketahui dalam perpres tersebut Dana Desa yang di Kucurkan Pemerintah pusat diharuskan 40% Sebagai bantuan masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD red). Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan Dinas PMK Way Kanan belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil.
“Aturan lama sudah tidak digunakan. Untuk Tahun 2022, kita masih menunggu arahan dari Kementerian desa dan Kementerian Keuangan RI.
Intinya kita mengikuti aturan dari Perintah Pusat NKRI”paparnya.
Terpisah, Ketua Apdesi Way Kanan Hevan Suwita melalui ketua Apdesi Gunung Labuhan Akeman Gibran menjelaskan, dalam Perpres No 04 tahun 2021 yaitu pada pasal 5 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen, serta dukungan penanganan Covid-19 minimal 8 persen, serta 32 persen untuk program sektor prioritas lainnya.
Menurut pemahaman para pemerintah desa, Perpres ini dinilai telah memangkas kewenangan mereka dalam hal penganggaran dan bertentangan dengan UU No. 6/2014 tentang desa dimana pemerintah desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di desa.
Dijelaskan, jika 40 persen tersebut semua diarahkan ke BLT-DD otomatis akan terjadinya tumpang tindih Bantuan, dalam hal ini pihaknya belum siap memberikan tanggapan sebab masih menunggu arahan DPW Apdesi.
“Kami belum sanggup mengambil tanggapan, harapan kami segala kepala aturan yang tertera dalam Perpres 104 besar harapannya dapat di revisi kembali karena kebijakan yang tertera didalam kewengan kampung semua sudah diatur kebijakan nya oleh pemerintah, sementara kebutuhan masyarakat di tiap dusun dan RT semua punya tuntutan dalam pembangunan yang di rencanakan melalui musrenbang”pungkasnya. (RWK/Kadarsyah).
