[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu.RWK- Ditengah gencarnya pembrantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, ternyata di Way Kanan justru 3 hal tersebut berjalan dengan dan tujmbuh dengan subur, terbaru puluhan rekanan Way kanan justru menghadap DPRD Way Kanan, meminta para wakil rakyat tersebut ,mempasilitasi mereka dalam permasalahan mantan Kepala Dinas dan Angg, Mantan Kabid Bina Marga Pekerjaan Umum Way Kanan,
“ Sebenarnya kami akan melaporkan hal itu langsung ke Polda Lampung, akan tetapi karena kami merasa ada perwakilan , maka kami terlebih dahulu menyampaikan keluh kesah ini ke DPRD Way kanan, tapi kalau nanti kami belum juga dapat solusi kami akan lapor ke Polda Lampung dan akan buka bukaan disana, karena kami tahu yang terlinbat dalam hal kami adukan ini banyak bukan hanya RF dan Angg saja , tetapi banyak rentetannya,” ujar Lela, dan Rizaludin PN, dua rekanan yang sempat dikonfrimasi.
Masih menurut Lela, kalau sebenarnya mereka itu bukan mempersoalkan Fee proyek melainkan uang muka yang sudah mereka setor ke Angg ( Kabid Bina Marga red), setelah ditelepon bahwa kalau mau dapat pekerjaan silakan bayar uang muka, tanpa uang muka tidak akan dapat proyek, akan tetapi nyatanya, uang muka yang mereka telah serahkan dengan Angg ( Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan red ) tidak dikembalikan padahal mereka juga tidak mendapatkan proyek.
“ Setelah melobi kami mendapatkan telepon bahwa kalau mau dapat pekerjaan ( Paket red ), harus berani memberikan uang muka senilai 20 % dari nilai Pekerjaan yang akan diberikan, jadi bukan Fee, sebab kalau Fee makan akan diberikan setelah kami menyelesaikan pekerjaan, ujar Ela seraya menyatakan hal itu memang sudah lama berjalan di Way kanan.
Terpisah Elyas Yusman SE, membenarkan pernyataan Ela, hanya saja menurut Elyas bahwa, dari laporan rekanan ke DPRD Way Kanan tersebut dapat terlihat KKN itu sangat kental di Way Kanan, bahkan bukan hanya untuk jabatan melainkan untuk melaksanakan pekerjaan Pisik pun ada KKN ( harus setor uang muka red ),
‘ Sebenarnya di Way Kanan seperti gunung es, masalah uang muka proyek ini dari dulu sudah ada, dan bahkan informasi tentang mau naik jabatan atau jadi pejabat harus setor juga sudah ada sejak Way Kanan berdiri, tetapi karena kuatnya lingkaran setan tersebut, bahkan KPK pun tidak pernah menciumnya, dan mungkin dari mencuatnya persoalan ini, pihak pihak berkompenten bisa menindak lanjutinya, termasuk dengan status RF dan Angg, menurut data yang ada pada kami keduanya bukan lagi 3 bulan mungkin sudah lebih setahun tidak masuk kerja, mengapa mereka tidak diberi tindakan tegas, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang ada, kami sayang dengan Way Kanan, termasuk ” tegas mantan Anggota DPRD Way Kanan tersebut.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Way Kanan, Palahudin SH, menyatakan terkait status ASN RF dan Angg, hasil proses yang mereka lakukan telah disampaikan kepada Pimpinannya, dan tentang Gaji maupun Tukin keduanya memang masih dikeluarkan dari bendahara, akan tetapi tetap diahan di OPD nya hingga tetrdapat putusan permanen baru nanti dikembalikan ke Kas Negara.
“Untuk proses hukuman yang bersangkutan sudah kami laporkan kepada pimpinan, untuk tukin dan gaji ditahan dan tidak diserahkan kepada yang bersangkutan, pada saat penjatuhan hukuman disiplinnya sudah ditetapkan, akan disetorkan ke kas daerah/negara, jadi belum bisa disetop permanen karena pemberhentian gaji permanen baru dapat dilakukan bila sudah ada penetapan hukumannya , sehingga sementara ini gaji yang bersangkutan tetap salur tetapi ditahan tidak didistribusikanmelainkan pada OPD tempay keduanya ditempatkan saat ini.” tegas Palahudin . RWK I






