Tiga Orang Warga Oku Timur yang diduga Merampok Mobil Truk Bermuatan Kopi di Bekuk Polisi

Umum0 Dilihat

Blambangan Umpu.- Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan Tersangka insial A ( 33), P (30) dan H (42) tiga warga Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan, DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) mobil truk bermuatan kopi yang terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021, sekitar pukul 23.00 Wib, di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba, Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Pura bahwa, korban atas nama Feri (34) sebagai sopir mobil truk canter warna kuning  membawa muatan kopi sebanyak 8.325 Kg sampainya di Kampung Way Tuba,  Feri di hadang mobil jenis Avanza dengan No.Pol BG 1948 V warna hitam.

Baca Juga  Kampung Tanjung Rejo Salurkan BLT DD Bagi 40 KPM

Seketika Feri langsung mengerem mendadak dan dari mobil avanza tersebut turun 5 (lima) orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan masker mulut warna hitam.

Salah satu pelaku menggunakan senjata api mengancam Feri beserta keneknya, kemudian kedua korban di tarik paksa turun dari mobil truk lalu dibawa ke mobil pelaku dan langsung di ikat menggunakan lakban hitam dan tali tambang.

Setelah itu, feri dan kenek dibawa pelaku menuju ke kebun karet di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sampai di tengah kebun karet, kedua korban diletakan dipondok dengan posisi tangan dan kaki dalam keadaan terikat, mata dan mulut tertutup lalu pelaku pergi meninggal korban.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Sepeninggal pelaku, kedua korban ( Feri dan kernetnya red ), berusaha melepaskan ikatan tali sampai terlepas  lalu mencari jalan keluar menuju Kampung dan beberapa waktu kemudian korban menemukan mobil truk canter nya yang ditinggal di pinggir Jalinsum Kampung  Tanjung Raja Sakti, Blambangan umpu  namun muatan kopi sebanyak 8.325 Kg didalam mobil tersebut sudah tidak ada, dan keduanya lalu menyampaikan hal itu pada bosnya ( Iskandar red ) yang merugi hingga Rp. 160 juta,  yang langsung melapor ke Polres Way Kanan,

Baca Juga  Jaga Tumbuh Kembang Balita, Psyandu Gedung Menang Beri Vitamin A dan Imunisasi

“Dari laporan korban dan hasil pkerja keras penyidik, ahirnya para pelaku curat dapat terdeteksi  dan pada hari minggu, 07 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Sat Reskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka inisial A  sedang berada dirumahnya di Desa Tunas Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Oku Timur.

Baca Juga  Semangat Munas Ke-I, PJS Way Kanan Siap Berikan Gagasan

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya , selanjutnya dari nyanyian A, Petugas bergerak menuju Desa Tumi Jaya untuk menangkap P, kemudian hasil pengembangan dari keduanya Tim bergerak menuju Desa Kotabaru Selatan untuk mengamankan pelaku lain yang bernama H, dan karena ketiganya berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan diamankan, ketiganya ahrinya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, pada kaki sebelah kanan,

“Ketiga tersangka sekarang sudah kami amankan di Mapolres Way Kanan, setelah dberikan tindakan medis, dan atas  perbuatannya itu para pelaku akan dibidik dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna. RWK I