RADAR WAY KANAN.COM,-Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan. Pengadaan tersebut meliputi peralatan elektronik perkantoran serta peralatan pendukung lainnya, termasuk pengadaan meubelair untuk sekolah dasar (SD).
Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak nomor PP 2-bp-P2310-77 44 794/KTR-E.PUCHASING APBDP/IV.01-WK/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.541.000.000 (Dua Miliar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP EMPPATI RI, M. Djalal H.A., S.H., mempertanyakan efektivitas dan transparansi dari pengadaan tersebut.
“Kami mempertanyakan mengenai esensi dan efektivitas dari penggunaan dana tersebut. Apabila dugaan penyelewengan anggaran ini benar, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan menindaklanjuti secara tegas. Tidak menutup kemungkinan bahwa penganggaran pada item-item lainnya juga bermasalah,” tegasnya kepada wartawan media ini ( RWK Red).
Selain itu, EMPPATI RI juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja di sejumlah sekolah penerima.
“Kami menemukan beberapa kejanggalan, baik dari laporan melalui sistem maupun dari realisasi penggunaan yang tampak jelas di lapangan. Untuk itu, kami juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah,” lanjut M. Djalal.
EMPPATI RI mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan demi mencegah potensi kerugian negara dan menjamin penggunaan anggaran tepat sasaran.
Mirisnya lanjut Djalal, Saat Timnya turun kesekolah sekolah banyak sekolah yang bernyanyi kalau dalam pengadaan barang dan jasa itu memang rentan dengan penyimpangan namun mereka tidak mampu berkata apa-apa dan takut diganti sebagai kepala sekolah. RWK I/ SAID.