[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu RWK- Sat intelkam Polres Way Kanan, dipenuhi para pemohon pembuatan Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Senin (28/12).
Ditengah masa pandemi virus Corona (Covid-19), tidak menyurutkan masyarakat untuk melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari, adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik.
Kebijakan Pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada standar pelayanan publik yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.
Seperti pada hari Senin, (28/12) pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Way Kanan masih tetap beroperasi seperti biasa dengan mengedepankan pencegahan secara dini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH., S.Ik.,M.Si melalui AKP Saeful Nawas Sat Intelkam Polres Way kanan mengatakan bahwa pelayanan publik saat ini sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Walaupun masa pandemi, kebutuhan tersebut harus tetap dilaksanakan secara baik dan diadaptasi oleh para penyelenggara layanan.
“Dalam rangka pencegahan Covid-19 terkait pelayanan publik, kami mengikuti SOP sesuai Maklumat Kapolri MAK/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona, kemudian dilanjutkan dengan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/909/III/YAN.1.2./2020 Tanggal 18 Maret 2020 tentang antisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 pada unit pelayanan,” Jelasnya.
RWK-OAF