Pemkab Himbau Agar ASN Patuhi Edaran Bupati Terkait Bepergian Keluar Daerah

[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan Umpu-RWK,- Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M Selaku Juru Penerangan menghimbau agar ASN pemerintah kabupaten way kanan membatasi perjalanan ke Luar Daerah, Rabu (30/12)

Kadis Kominfo, Achmad Gantha mengatakan, Bahwa Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjelang Thn 2021, pemerintah kabupaten Way Kanan melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

“Imbauan ini terdapat dalam surat Edaran (SE) Bupati Way Kanan Nomor 400/1205/I.02-WK/2020 Tentang Peringatan Tahun Baru Masehi di Kabupaten Way Kanan serta Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19” Ucap Achmad Gantha

Baca Juga  Kampung Menanga Jaya Sambut Idul Fitri dengan Gotong Royong

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta membatasi pejalanan ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” Ucap Kadis Kominfo Selaku Juru Penerangan

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, Lanjut Kadis Kominfo antara lain

Baca Juga  PDPB Way Kanan 320.565

Peta Zonasi Risiko Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan Daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi dan atau Pusat. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020 tentang Cuti Bersama ASN 2020,

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kab. Way Kanan melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Warga Karang Agung GORO Perawatan Jalan

Hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. adalah, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 11/2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK dihimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan Sangsi disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.RWK/WN**