[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK), – Pemerintah Kabupaten Way Kanan Bersama BPS Way Kanan Melakukan Insiasi Persiapan Pelaksanaan Kebijakan Satu Data Indonesia.
Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia dimana Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa BPS Selaku Pembina Data, Bappeda Selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia dan Dinas Kominfo Selaku Wali Data.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Way Kanan, Eko Purnomo SST.,M.M Menyampaikan bahwa saat ini BPS Way Kanan sedang mengembangkan Aplikasi Ramik Ragom, Sebagai alat bantu untuk mendukung pengumpulan data statistic sektoral di Kabupaten Way Kanan.
“BPS Way Kanan saat ini sedang mengembangkan Aplikasi Ramik Ragom, Sebagai alat bantu untuk mendukung pengumpulan data dengan menyajikan beragam informasi statistic sektoral di Kabupaten Way Kanan menuju Satu Data Indonesia dengan menggandeng Bappeda dan Dinas Kominfo Way Kanan dalam menyiapkan pelaksanaan kebijakan satu data Indonesia.”ujar Eko Purnomo
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. Achmad Gantha, LN’g., M.M Mendukung sepenuhnya Program Satu data Indonesia dengan Aplikasi Ramik Ragom.
“Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Bappeda dan Dinas Kominfo mendukung penuh program Satu data Indonesia dengan Aplikasi Ramik Ragom, tentunya dengan berkoordinasi dengan BPS Way Kanan menyiapkan pelaksanaan kebijakan satu data Indonesia. Dengan telah mengirimkan personil dari unsur BPS, serta Bappeda dan Kominfo untuk mengikuti pelatihan penyusunan data statistik sektoral di Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS guna mendukung program tersebut.”tutup Achmad Gantha